Search This Blog

Home

My photo
Naturalist
Naturalist adalah lembaga semi otonom (LSO) dari CSSMoRA UIN Sunan Ampel Surabaya yang mempublikasi berita terkini dan karya-karya anggotanya
View my complete profile

Recent in Technology

INTERNASIONAL DAY PEOPLE WITH DISABILITAS

 


Penulis: Nurul Alivia

Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di setiap tingkat masyarakat dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran mengenai situasi penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Dinamika kehidupan yang dialami oleh kelompok penyandang disabilitas selalu menarik untuk di bahas, dikarenakan kelompok ini merupakan kelompok yang rentan diskriminasi dalam segala aspek terutama dalam aspek sosial dan ekonomi. Penyandang disabilitas sendiri adalah individu dengan hak sama seperti manusia lainnya dan tidak untuk didiskriminasikan. Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) bergabung dengan PBB dalam memperingati hari ini setiap tahun, guna menekankan penjaminan akan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh, setara dan efektif dalam masyarakat dengan orang lain, dan tidak menghadapi hambatan dalam semua aspek kehidupan mereka.

Terdapat beberapa isu utama disabilitas yang patut diperhatikan oleh pemerintah Indonesia: Isu Pertama adalah pendataan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 8,56 persen dari total populasi Indonesia merupakan penyandang disabilitas atau sekitar 21 juta. Namun, tidak ada detail data termasuk alamat terkait jumlah penyandang tersebut. Isu kedua, masalah stigma dan diskriminasi. Para penyandfang disabilitas kerap dianggap tidak mampu beraktivitas seperti halnya non disabilitas. Bahkan sebagian orang tua enggan menyekolahkan putra putrinya dan dalam kesempatan-kesempatan tertentu sebagai penghambat kerja maupun kegiatan lainnya. Isu ketiga, permasalahan pendidikan dan pekerjaan. Saat ini masih banyak para penyandang disabilitas yang belum mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Pada tahun 2023 saya memiliki pengalaman mengajar di SLB Yayasan AMI Sidoarjo. Yayasan tersebut adalah tempat dimana adik-adik SLB belajar. Dari pengalaman saya mengajar, isu-isu di atas sangat sesuai dengan keadaan yang saya lihat. Para orang tua mengatakan adanya diskriminasi saat anak-anak mereka masih belajar di sekolah formal ataupun di lingkungan rumah dengan teman-teman sebayanya. Dari kejadian ini dapat saya simpulkan, bahwa kurangnya edukasi mengenai etika terhadap sesama manusia terlebih terhadap penyandang disabilitas pada anak-anak lainnya. Meskipun kasus diskriminasi ini terjadi pada anak-anak belia, tetapi sikap diskriminasi tetaplah tidak patut terjadi terlebih sampai ke tahap pembulian.   Kemudian pada isu ketiga mengenai pendidikan dan pekerjaan, para orang tua mengeluhkan bahwa minimnya sarana prasarana serta fasilitas pendidikan yang ramah untuk anak penyandang disabilitas, perundungan atau bullying terkait kondisi anak penyandang disabilitas masih tinggi, serta informasi terkait kekerasan fisik, psikis dan seksual dari pendidik, tenaga kependidikan atau sesama peserta didik.

Dari permasalahan di atas sudah sepatutnya pemerintah menindaklanjuti lebih dalam terkait isu yang terjadi pada anak-anak disabilitas dengan memberikan upaya pemenuhan hak pada anak-anak khususnya bagi anak-anak penyandang disabilitas yang masih memiliki persoalan terkait stigma, bullying dan masih banyak lagi. Kewajiban pemerintah terhadap peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 adalah memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian perlunya dilakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah dasar.

Pada sektor pendidikan,     jumlah sekolah inklusif meningkat 29 persen dari tahun 2020 hingga 2021, namun an ak-anak dengan disabilitas masih memiliki peluang lebih rendah untuk sekolah dan menyelesaikan pendidikan mereka dibandingkan dengan teman sebaya tanpa disabilitas. Sebanyak 36 persen anak dengan disabilitas tidak sekolah, sementara hanya 8 persen anak tanpa disabilitas menghadapi situasi yang sama. Setiap negara harus memenuhi kewajibannya. Salah satunya adalah menyusun atau menyempurnakan regulasi perlindungan serta memfasilitasi pendidikan anak-anak disabilitas dan berharap upaya-upaya penyediaan akomodasi yang layak perlu terus dipastikan, bahwa itu bermanfaat untuk anak-anak penyandang disabilitas.

Saya berharap ULD (Unit Layanan Disabilitas) yang merupakan bagian integral dari suatu institusi atau lembaga yang memiliki peran sebagai penyelenggara layanan dan fasilitas bagi individu dengan disabilitas yang bertujuan untuk memberikan akses dan layanan yang setara serta inklusif bagi seluruh warga negara bisa diterapkan di seluruh Kabupaten dan kota, tentunya secara bertahap. Dan harapan kedepannya saya bisa menjadi penggerak bagian dari ULD untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan. Dan saya juga berharap agar tahun ini ULD dapat berfungsi saat penerimaan peserta didik baru. Menurut informasi terkait, terdapat 29 dari 38 provinsi yang sudah memulai membentuk ULD dan terdapat 10 provinsi yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang ULD pada tingkat Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah terkonfirmasi terdapat 268 Kab./Kota dengan 77 Kab./Kota yang sudah memiliki SK ULD. Pemerintah perlu mempercepat langkah-langkah tersebut agar setiap anak-anak disabilitas mendapatkan hak pendidikan secara baik, yang mana beberapa saat lagi dunia pendidikan akan memasuki masa penerimaan peserta didik baru. “If we do not care about childern with special needs or disabilities, then these childern will be the ones left behind”

 

 

 

 

 


Post a Comment

0 Comments