Hari Penyandang Disabilitas Internasional
diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk
mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di setiap tingkat
masyarakat dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran mengenai situasi
penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan
budaya. Dinamika kehidupan yang dialami
oleh kelompok penyandang disabilitas selalu menarik untuk di bahas, dikarenakan
kelompok ini merupakan kelompok yang rentan diskriminasi dalam segala aspek
terutama dalam aspek sosial dan ekonomi. Penyandang
disabilitas sendiri adalah individu dengan hak sama seperti manusia lainnya dan
tidak untuk didiskriminasikan. Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) bergabung
dengan PBB dalam memperingati hari ini setiap tahun, guna menekankan penjaminan
akan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi
secara penuh, setara dan efektif dalam masyarakat dengan orang lain, dan tidak
menghadapi hambatan dalam semua aspek kehidupan mereka.
Terdapat beberapa isu utama disabilitas
yang patut diperhatikan oleh pemerintah Indonesia: Isu Pertama adalah
pendataan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 8,56 persen dari
total populasi Indonesia merupakan penyandang disabilitas atau sekitar 21
juta. Namun, tidak ada detail data termasuk alamat terkait jumlah
penyandang tersebut. Isu kedua, masalah stigma dan diskriminasi. Para
penyandfang disabilitas kerap dianggap tidak mampu beraktivitas seperti halnya
non disabilitas. Bahkan sebagian orang tua enggan menyekolahkan putra
putrinya dan dalam kesempatan-kesempatan tertentu sebagai penghambat kerja
maupun kegiatan lainnya. Isu ketiga, permasalahan pendidikan dan
pekerjaan. Saat ini masih banyak para penyandang disabilitas yang belum
mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak.
Pada tahun 2023 saya memiliki pengalaman
mengajar di SLB Yayasan AMI Sidoarjo. Yayasan tersebut adalah tempat dimana
adik-adik SLB belajar. Dari pengalaman saya mengajar, isu-isu di atas sangat
sesuai dengan keadaan yang saya lihat. Para orang tua mengatakan adanya
diskriminasi saat anak-anak mereka masih belajar di sekolah formal ataupun di
lingkungan rumah dengan teman-teman sebayanya. Dari kejadian ini dapat saya simpulkan,
bahwa kurangnya edukasi mengenai etika terhadap sesama manusia terlebih
terhadap penyandang disabilitas pada anak-anak lainnya. Meskipun kasus
diskriminasi ini terjadi pada anak-anak belia, tetapi sikap diskriminasi
tetaplah tidak patut terjadi terlebih sampai ke tahap pembulian. Kemudian
pada isu ketiga mengenai pendidikan dan pekerjaan, para orang tua mengeluhkan bahwa
minimnya sarana prasarana serta fasilitas
pendidikan yang ramah untuk anak penyandang disabilitas, perundungan atau bullying terkait kondisi
anak penyandang disabilitas masih tinggi, serta informasi terkait kekerasan
fisik, psikis dan seksual dari pendidik, tenaga kependidikan atau sesama
peserta didik.
Dari permasalahan di atas sudah sepatutnya
pemerintah menindaklanjuti lebih dalam terkait isu yang terjadi pada anak-anak
disabilitas dengan memberikan upaya pemenuhan hak pada anak-anak khususnya bagi
anak-anak penyandang disabilitas yang masih memiliki persoalan terkait stigma,
bullying dan masih banyak lagi. Kewajiban
pemerintah terhadap peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8
Tahun 2016 adalah memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di
setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian
perlunya dilakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan
pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan
penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah
dasar.
Pada sektor pendidikan, jumlah sekolah inklusif meningkat 29 persen
dari tahun 2020 hingga 2021, namun an ak-anak dengan disabilitas masih memiliki
peluang lebih rendah untuk sekolah dan menyelesaikan pendidikan mereka
dibandingkan dengan teman sebaya tanpa disabilitas. Sebanyak 36 persen anak
dengan disabilitas tidak sekolah, sementara hanya 8 persen anak tanpa
disabilitas menghadapi situasi yang sama. Setiap negara harus memenuhi
kewajibannya. Salah satunya adalah menyusun atau menyempurnakan regulasi
perlindungan serta memfasilitasi pendidikan anak-anak disabilitas dan berharap
upaya-upaya penyediaan akomodasi yang layak perlu terus dipastikan, bahwa itu
bermanfaat untuk anak-anak penyandang disabilitas.
Saya berharap ULD (Unit Layanan
Disabilitas) yang merupakan bagian integral dari suatu institusi atau lembaga
yang memiliki peran sebagai penyelenggara layanan dan fasilitas bagi individu
dengan disabilitas yang bertujuan untuk memberikan akses dan layanan yang
setara serta inklusif bagi seluruh warga negara bisa diterapkan
di seluruh Kabupaten dan kota, tentunya secara bertahap. Dan harapan kedepannya
saya bisa menjadi penggerak bagian dari ULD untuk mewujudkan hak-hak penyandang
disabilitas dalam dunia pendidikan. Dan saya juga berharap agar tahun ini ULD
dapat berfungsi saat penerimaan peserta didik baru. Menurut informasi terkait, terdapat
29 dari 38 provinsi yang sudah memulai membentuk ULD dan terdapat 10 provinsi
yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang ULD pada tingkat Dinas
Pendidikan Provinsi. Sementara pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
telah terkonfirmasi terdapat 268 Kab./Kota dengan 77 Kab./Kota yang sudah
memiliki SK ULD. Pemerintah perlu mempercepat langkah-langkah tersebut agar
setiap anak-anak disabilitas mendapatkan hak pendidikan secara baik, yang mana
beberapa saat lagi dunia pendidikan akan memasuki masa penerimaan peserta didik
baru. “If we do not care about childern with special needs or disabilities,
then these childern will be the ones left behind”
0 Comments