Search This Blog

Home

My photo
Naturalist
Naturalist adalah lembaga semi otonom (LSO) dari CSSMoRA UIN Sunan Ampel Surabaya yang mempublikasi berita terkini dan karya-karya anggotanya
View my complete profile

Recent in Technology

ESENSI SERAP ASPIRASI TERLEPAS DARI ASAS ORGANISASI ITU SENDIRI

Penulis: Syahshima

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Aspirasi merupakan harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang. Sedangkan menurut penulis, kata aspirasi sebenarnya juga merangkap makna dari kritik dan saran, apabila kritik dan saran yang diberikan memiliki potensi untuk membangun dan memberi jalan kemudahan agar tergapainya harapan serta cita-cita yang dicanangkan.

Community of Santri Scholars of Ministry Religious Affairs (selanjutnya disingkat CSSMoRA) merupakan sebuah organisasi mahasiswa penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang berasaskan Pancasila, Islam-Kepesantrenan, Kekeluargaan, Profesionalitas, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tentunya CSSMoRA memiliki beberapa program kerja yang mengacu pada asas atau dasar-dasar tersebut. Dari sekian banyaknya asas CSSMoRA, opini ini hanya akan menyorot pada kata ‘Kekeluargaan’.

Kekeluargaan dalam organisasi adalah suatu keadaan di mana setiap anggota dalam organisasi merasa sebagai satu keluarga dan merasakan kebersamaan dalam organisasi tersebut. Tentunya, dalam sebuah keluarga tidak menutup kemungkinan ada beberapa permasalahan yang terjadi seiring dengan berjalannya waktu. Demikian pula yang terjadi pada CSSMoRA. Evaluasi terhadap program kerja yang telah terlaksana tidak mungkin terelakkan, kritik dan saran terhadap beberapa teknis dalam kepengurusan sudah pasti dibutuhkan. Akan tetapi, sudahkah ada ruang yang nyaman dan aman untuk kami bisa menyuarakannya?

Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar di benak masing-masing anggota yang berperan. Mengapa bisa demikian? Tidak adanya ruang ekspresi yang menjamin suatu kerahasiaan identitas menjadi salah satu faktor utama. Beberapa masalah memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, apakah cara yang berlangsung seperti demikian sudah berhasil membuat anggota yang terlibat merasa aman? Atau justru mereka semakin merasa jauh dari yang namanya kekeluargaan?

Beberapa kritik dan saran bisa disampaikan secara langsung, apabila tidak ada unsur yang diyakini bisa menyinggung perasaan pihak terkait. Namun, apabila kritik dan saran itu sendiri berisikan hal yang dirasa cukup sensitif ketika diucapkan secara langsung. Bukankah alangkah baiknya ada penyediaan ruang aman untuk pengungkap yang ingin identitasnya tetap terjaga dengan baik?

Selama ini, belum ada media atau sarana yang bisa membuat kami bisa berpendapat secara bebas tanpa khawatir akan adanya kesenjangan sosial yang ditimbulkan. Hal ini berpengaruh terhadap pola kesalahan yang terus berulang karena tidak ada yang berani bersuara terhadap apa yang sudah terjadi. Atau sudah ada yang berani bersuara, tetapi justru mendapat tindakan yang kurang mengenakkan dari pihak terkait. Hal ini tentunya semakin merusak esensi dari asas kekeluargaan itu sendiri, bukan?

Kebebasan dalam berfikir, berpendapat, serta berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM). Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Jaminan perlindungan hak kebebasan menyampaikan pendapat secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Sejalan dengan yang sudah ditetapkan pada Anggaran Rumah Tangga CSSMoRA Bab I Bagian Dua Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi, “Anggota aktif CSSMoRA memiliki hak berpendapat, memilih, dan dipilih.” Dengan demikian, besar harapan kami untuk pengadaan suatu media atau sarana yang membebaskan kami berpendapat dengan rasa aman dan nyaman tanpa khawatir akan adanya kesenjangan sosial yang ditimbulkan. Tidak adanya media pendukung untuk serap aspirasi, sama halnya dengan membungkam suara kami.

Lantas apabila suara sudah diredam, apa guna HAM diciptakan?

Post a Comment

0 Comments