Search This Blog

Home

My photo
Naturalist
Naturalist adalah lembaga semi otonom (LSO) dari CSSMoRA UIN Sunan Ampel Surabaya yang mempublikasi berita terkini dan karya-karya anggotanya
View my complete profile

Recent in Technology

Kebijakan Naiknya Bea Cukai Rokok: Sudahkah Tepat Sasaran?

Penulis: Dewi Malihatun Nasihatul Hulail       

   Rokok merupakan konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan menyaingi sumber pangan seperti protein dan sumber pokok pangan lainnya. Bukan sebuah kebetulan Indonesia merupakan salah satu negara produsen tembakau tertinggi di dunia, dan Jawa Timur menjadi produsen provinsi terbesar dengan Kota Jember sebagai pusat pemasok tembakau terbesar. Tak ayal petani tembakau hingga buruh tembakau menjadi profesi yang lumayan dominan di beberapa daerah teretentu di Kota Jember.   

              Kesehatan masyarakat yang terdampak oleh daya konsumsi rokok yang sangat tinggi, akhirnya pemerintah membuat kebijakan kenaikan Bea Cukai rokok tiap tahunnya dengan alasan untuk mengurangi daya konsumtif rokok masyarakat, demi meningkatnya indikator kesehatan masyrakat Indonesia, dana bagi hasil Cukai tembakau tersebut dialokasikan pada beberapa aspek penunjang kualitas hidup masayarakat diantaranya; kesehatan 25%, serta 25% untuk penegakan hukum.dan 50% dipakai untuk membantu kesejahteraan rakyat. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Penggunaan DBHCHT ini digunakan untuk mendanai beberapa program yang memiliki prioritas pada bidang kesehatan  melalui program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. DHBCT juga diperuntukan bagi petani tembakau yaitu bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, bantuan pembayaran iuran, jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, dan/atau subsidi harga tembakau. Pada kondisi nyata di lapangan, program jaminan tersebut masih belum optimal, contoh kasusnya berada di daerah Wuluhan dan Ambulu yang merupakan salah satu kecamatan yang mayoritas penduduknya adalah petani tembakau, dimana pada bulan Februari lalu petani tembakau mengalami gagal panen, problema ini seharusnya dapat ditangani dengan baik melihat adanya program yang dicanangkan dari DHBCT yang dijanjikan pemerintah untuk kesejahteraan petani tembakau, akan tetapi porsi yang dikembalikan untuk petani dari dana itu hanya sekelumit bahkan bisa dibilang tak mampu dibuat modal.

Diketahui, Pemkab Jember menerima DBHCHT Tahun 2023 senilai Rp 109 miliar. Rinciannya yaitu, 40% untuk bidang kesehatan di Dinas Kesehatan,  30% untuk penyaluran BLT melalui Dinas Sosial, dan 10% untuk penegakan hukum oleh Satpol PP. Sisanya, 20%, dibagi rata untuk Disperindag, Disnaker, dan DTPHP. Dilihat dari data alokasi pembagian dana tersebut, kurang mengarah pada kesejahteraan para petani tembakau seperti bantuan pupuk, bantuan bibit, alsintan dan mungkin juga ada asuransi yang dibutuhkan pada kondisi genting seperti petani tembakau gagal panen. Mengingat, komoditi tembakau sendiri sudah tercoret dari jenis tanaman yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi seperti diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022).

Kembali lagi pada tujuan awal pemerintah dengan diadakannya kenaikan bea cukai tembakau yaitu dengan menurunnya daya konsumtif rokok masyarakat, nyatanya banyak sekali dampak signifikan yang dirasakan oleh beberapa lapisan masayrakat, dimulai dari pengusaha rokok yang menanggung tingginya biaya produksi, lalu ada buruh rokok yang mengalami PHK massal tiap tahun akan adanya kenaikan bea cukai, lalu masyarakat sebagai pihak terakhir yang merasakan dampak kenaikan bea cukai ini.

 Kebijakan atau (keterbatasan) yang dianggap bagi sebagian masyarakat, membuat beberapa oknum makin menjadi-jadi dengan memasarkan rokok ilegal dengan harga murah, sehingga masyarakat tergiring untuk melanggar aturan yang berlaku demi memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Berdasarkan hasil kajian lembaga riset Indodata tahun 2021, peredaran rokok ilegal mencapai 26,30% atau potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 53,18 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkan bea cukai tembakau masih dianggap kurang tepat sasaran, mengingat masih banyaknya masalah baru yang muncul akan diberlakukannya kebijakan tersebut. Diharapkan untuk pemerintah dapat meregulasi dengan memonitoring serta melibatkan pasrtisipasi masyarakat atau pemerintah daerah yang lebih memahami situasi yang ada di lapangan, sehingga pemberlakuan dan pelaksanaan kebijakan berjalan stabil dan beriringan sesuai dengan tujuan awal.


Post a Comment

0 Comments